Ancaman 6 Tahun Penjara, Hasan Terancam di Penjara

BINTAN (Sempadanpos.com)–Diketahui Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Hal itu sudah disampaikan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri.

Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah dilakukan Gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur” Terangnya.

Dalam hal itu inisial H tak lain adalah Hasan yang mengaku kepada beberapa media siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PJ walikota Tanjungpinang,  Kemungkinan akan Hasan  di tahan terkait kasus pemalsuan surat tanah.

Kapolres Bintan Riky Iswoyo mengatakan. sebelum dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut, Polres Bintan akan mengirim Surat ke Mendagri.

“Sehubungan dalam perkara ini salah satu tersangka nya merupakan kepala daerah,”terangnya kepada media ini, sabtu (20/4/24).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights