Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Tambang Ilegal di Sultra

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melelang barang rampasan negara terkait perkara penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Lelang ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/2/25).

Damsus terbukti melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin, melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 37 angka 5 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Putusan MA No. 1397 K/Pid.Sus-LH/2023, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan kurungan, serta barang buktinya dirampas untuk negara.

Barang rampasan yang dilelang meliputi 27 unit excavator, 1 unit grader, dan 8 dump truck Hino. Seluruh aset tersebut laku terjual dengan total penawaran Rp13,89 miliar dalam lelang yang digelar melalui KPKNL Kendari.

Keberhasilan lelang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penerimaan negara, sebagaimana arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights