Barantin Musnahkan 61,85 Kg Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri di Batam
BATAM (Sempadanpos.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan berbagai komoditas pertanian ilegal yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay dan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain satu koper berisi durian kupas yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, serta cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, dan bawang putih yang dibawa penumpang asal Malaysia melalui Bandara Hang Nadim. Total berat seluruh komoditas tersebut mencapai 61,85 kilogram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam, dan disaksikan oleh instansi terkait.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat jumlah komoditas yang dibawa, melainkan risiko yang ditimbulkan.
“Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat membahayakan sektor pertanian, perkebunan, maupun perikanan kita,” ungkap Hasim.
Ia menjelaskan, seluruh komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina guna menjamin kesehatan dan keamanannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap setiap media pembawa yang masuk tanpa dokumen resmi dari negara asal.
“Pemilik tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan karantina, sehingga komoditas tersebut kami tahan dan dimusnahkan,” jelasnya.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Selain komoditas bawaan penumpang, Karantina Kepri juga memusnahkan sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah selesai diuji, di antaranya biji cokelat, tembakau kering, dan kedelai. Sampel tersebut merupakan komoditas pertanian dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia melalui Batam.
Hasim menambahkan, seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap setiap sampel dan komoditas yang ditindak di pintu pemasukan. Pemusnahan juga disaksikan oleh pengelola PT Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait lainnya. (red)











