BC Batam Gagalkan Penyelundupan 371.200 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Ngenang
BATAM (Sempadanpos.com) — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan di wilayah perairan Kepulauan Riau untuk memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim persaingan usaha nasional. Pada Senin (1/12) malam, patroli laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di Perairan Pulau Ngenang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan kapal yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 segera bergerak melakukan penyisiran. Petugas kemudian menemukan kapal kayu mencurigakan dan melakukan pengejaran. Kapal sempat mencoba melarikan diri dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikannya dan melakukan pemeriksaan awal.
“Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal, kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Setibanya di dermaga, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pencacahan. Petugas menemukan muatan rokok ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai sebanyak 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan hasil penyidikan, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa praktik penyelundupan rokok ilegal berdampak serius terhadap hilangnya potensi penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh regulasi serta menyerap banyak tenaga kerja nasional. Pengawasan jalur laut akan terus diperkuat melalui patroli intensif, penguatan intelijen, serta respons cepat terhadap informasi masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tegas Zaky. (dwi)











