Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795 Ribu Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara 90 Miliar Rupiah

BATAM (Sempadanpos.com)-Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/8). Baby lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, petugas menerima informasi mengenai adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster keluar dari perairan Indonesia. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

“Lokasi kejadian kami peroleh dari informasi masyarakat, yang kemudian dikomunikasikan dengan PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Saat kapal penyelundup mulai bergerak, armada kami segera dikerahkan untuk melakukan pengejaran. Pada pukul 21.00, kapal berhasil kami kejar hingga masuk ke karang dan hutan bakau. Para pelaku, sekitar dua orang, melompat ke laut dan kabur ke dalam hutan bakau. Meski tim kami melakukan pengejaran hingga malam hari di Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pelaku tidak berhasil ditangkap. Kami kemudian membawa kapal beserta seluruh barang bukti ke pangkalan,” jelas Rizal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati membawa 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster, terdiri dari 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara mencapai 90 miliar rupiah.

Benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Proses pelepasliaran dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, bersama Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti, M.M., serta Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

Sebanyak 10 box benih lobster juga akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk uji coba budidaya. Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029.

Atas tindakan penyelundupan ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights