Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai 16,4 Miliar Rupiah
BATAM (Sempadanpos.com)– Bea Cukai Batam kembali menjalankan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya dengan melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai total Rp16,4 miliar, Kamis (10/10/24). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2017 hingga 2024.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi Barang Kena Cukai (BKC) seperti hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang dan 28 pcs snus dengan nilai Rp8,5 miliar, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng senilai Rp4,7 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan barang elektronik, pakaian bekas (ballpress), kelengkapan kapal, senjata, makanan dan minuman, serta barang-barang lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan. “Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Zaky.
Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan patroli laut, penindakan barang bawaan penumpang, dan penindakan barang kiriman. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Batam berharap dapat memberikan efek jera dan menekan pelanggaran serupa di masa mendatang.(dwi)











