Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo, Ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di Lembata, NTT
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, serta Kejaksaan Negeri Lembata berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo, di wilayah Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Herman Yosef Ola Otawolo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penindakan berlangsung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja dan Melawan Hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
* Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
* Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973
*;Usia: 52 Tahun
* Pekerjaan: Wiraswasta
* Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur.
Heman Yosef melakukan pengrusakan patok batas lahan milik Djodi Wirahadikusuma. Aksinya dilakukan bersama temannya Aloysius namun Aloy telah menjalankan hukumannya selama 3 bulan dan kini sudah bebas menghirup udara segar.
Tim Tabur yang terlibat dalam penangkapan ini dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menyerukan kepada seluruh buronan yang masih bebas untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar hingga tuntas,” tegasnya. (Dwi)











