Cindai Kepri Desak Satgas Mafia Lahan Selidiki Pembatalan 516 Persil SKPPBT di Desa Toapaya Selatan
BINTAN (Sempadanpos.com)- Pembatalan 516 persil Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SKPPBT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan pada tahun 2011 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cindai Kepri. LSM tersebut meminta Tim Satgas Mafia Lahan untuk segera menyelidiki kasus ini, karena dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan konflik agraria di kemudian hari.
Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa dokumen pembatalan yang melibatkan Pemerintah Desa Toapaya Selatan, RT, RW, serta mantan Camat tersebut mencurigakan. Pasalnya, meskipun tanah tersebut sudah dibatalkan, Pemerintah Desa justru kembali mengeluarkan surat terkait objek tanah yang sudah dibatalkan, yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dokumen pembatalan SKPPBT tersebut mencatat bahwa alasan pembatalan adalah setelah pengecekan lokasi tanah, ditemukan bahwa tanah yang bersangkutan termasuk dalam penguasaan lahan PT. Agro Selaras Bumi Lestari. Namun, anehnya, surat yang telah dibatalkan itu kini telah dimiliki oleh masyarakat dan bahkan sebagian telah diperjualbelikan.
Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, yang dikonfirmasi mengenai masalah ini mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Satreskrim. Ia juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah kembali dari urusan di Batam. “Saya sudah sampaikan juga ke reskrim bulan puasa yang lalu bersama kasi pemerintahan,” ujarnya. Suhenda juga menyatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci jika bertemu dengan media.
Kasus ini kini terus berkembang, dan masyarakat serta pihak terkait berharap agar Satgas Mafia Lahan segera turun tangan untuk mengungkap permasalahan yang dapat memicu konflik agraria tersebut.(red)