Ditlantas Polda Kepri Berhasil Amankan 28 Unit Angkutan Barang Overload dan Overdimension dalam Operasi Zebra Seligi 2024
BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang sukses mengamankan 28 unit angkutan barang yang melanggar ketentuan overload dan overdimension dalam Operasi Zebra Seligi 2024. Operasi yang memasuki hari ke-8 ini digelar di Hanggar Polda Kepri pada Selasa (22/10/2024) dan juga mengamankan 5 STNK yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kacab Jasa Raharja Provinsi Kepri Bapak Wanda P. Asmoro, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Menurut Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, penindakan dalam operasi ini difokuskan pada berbagai pelanggaran seperti kendaraan tanpa STNK, tidak lolos uji berkala, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, pengemudi tanpa SIM juga turut dikenakan tilang dengan denda maksimal mencapai Rp1.000.000.
Operasi ini tidak hanya menargetkan pelanggaran terkait dokumen kendaraan, tetapi juga berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama operasi, angka kecelakaan turun sebesar 5%, dari 1.951 menjadi 1.857 kasus. Tidak ada laporan kecelakaan yang melibatkan angkutan barang selama operasi ini, sementara kasus kecelakaan sepeda motor dan mobil penumpang juga mengalami penurunan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penindakan dalam Operasi Zebra Seligi 2024 berfokus pada tujuh pelanggaran utama, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan overload dan overdimension.
Dalam penutupannya, Kabidhumas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk mendukung Pilkada 2024 yang semakin dekat dan tetap waspada terhadap informasi hoax yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk penipuan melalui Call Center Polisi 110 atau Aplikasi Polri Super Apps.(dwi)











