Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Penyalahgunaan BBM Subsidi
BATAM (Sempadanpos.com)– Dalam upaya memberantas Mafia Minyak dan Migas, Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar di Jl. Trans Barelang – Waduk Tembesi, Kota Batam. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan. Konferensi pers diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Rabu (12/6/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kadis Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, Ketua DPD Kepri Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Distrawadi, Ketua Kelompok Nelayan Pulau Nguan, serta perwakilan nelayan dari Pulau Pengapit.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 17 Mei 2024. Laporan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pada Kamis, 16 Mei 2024, tim memperoleh informasi adanya penjualan BBM Bio Solar subsidi yang digunakan untuk kendaraan alat berat. BBM tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar subsidi dari SPBN Pulau Setokok, Kota Batam. Aktivitas ini telah dilakukan secara berulang untuk keuntungan pribadi.
Pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 warna biru yang mengangkut BBM jenis solar dari SPBN Pulau Setokok. Setelah mobil tersebut berhenti di Waduk Tembesi, tim mendatanginya dan menemukan 20 jerigen, dengan 15 jerigen berisi BBM jenis solar. Mobil dikendarai oleh SDR. R, yang kemudian ditangkap bersama dengan barang bukti.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa BBM diperoleh dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh SDR. NL. Surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama beberapa nelayan dengan total kuota bulanan berbeda. Pada 16 Mei 2024, SDR. R membeli 1.333 liter bio solar seharga Rp9.064.400.
Barang bukti yang diamankan meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buku nota penjualan bio solar, STNK asli dan fotokopi BPKB mobil Mitsubishi L300, handphone Redmi 9A, 20 jerigen, satu unit mobil Toyota Lite Ace, STNK asli mobil Toyota Lite Ace, lembar data penjualan bio solar subsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 bundel surat rekomendasi nelayan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan pesan kepada masyarakat untuk melaporkan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play/APP Store. (*/dwi)











