Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal dan Selamatkan 6 Korban
BATAM (Sempadanpos.com)-Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Operasi tersebut tidak hanya berhasil mengamankan seorang tersangka, tetapi juga menyelamatkan 6 korban PMI yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia. Kronologis kejadian dimulai ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum menerima informasi tentang rencana pemberangkatan calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay pada Senin, 21 Maret 2024. Dua calon PMI berhasil diamankan dalam sebuah operasi di pelabuhan tersebut.
Tim berhasil mengembangkan kasus dengan mengamankan satu tersangka dan 6 calon PMI di Komplek Tanjung Pantun Jodoh. Modus operandi para tersangka melibatkan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
Mereka menjanjikan gaji besar kepada korban namun menjadikan mereka korban dalam jaringan penyelundupan ini.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp. 15 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melawan kejahatan semacam ini. Masyarakat diimbau untuk mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps.
Kesuksesan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO dan melindungi calon PMI dari tindakan serupa di masa depan.(*/dwi)