DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Pelanggaran Etik dan Hubungan Seksual Paksa

JAKARTA (Sempadampos.com)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menyatakan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.

Dalam poin ketiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Poin keempat menyatakan, “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”

DKPP dalam putusannya menyatakan adanya hubungan seksual antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Hubungan tersebut dikatakan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag dalam rangka urusan kepemiluan.

DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan seksual.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights