Kabidhumas Polda Kepri Serahkan Bantuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PHL, Wujud Perlindungan dan Kepedulian

BATAM  (Sempadanpos.com) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi Pegawai Honorer Lepas (PHL), Kabidhumas Polda Kepulauan Riau menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para PHL di lingkungan Bidang Humas Polda Kepri.

 

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) pukul 09.30 WIB di Ruangan Bagrenmin Bidhumas Polda Kepri. Acara dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, personel Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, serta Pegawai Honorer Lepas (PHL) Bidhumas Polda Kepri.

 

Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan komitmen Bidhumas Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada para PHL yang selama ini turut mendukung pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Polda Kepri.

 

Melalui perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diharapkan para PHL dapat menjalankan tugas dengan lebih aman, nyaman, dan tenang karena memiliki jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun musibah yang dapat terjadi saat bertugas.

 

Kabidhumas Polda Kepri mengatakan bahwa pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap kesehatan, keselamatan, serta kesejahteraan Pegawai Honorer Lepas yang telah memberikan kontribusi dalam mendukung berbagai aktivitas kehumasan Polda Kepri.

 

“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap para PHL semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya serta merasa lebih terlindungi saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

 

Selain menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi yang benar melalui kanal-kanal resmi Polri.

 

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya maupun melalui Super Apps Presisi Polri untuk memperoleh berbagai layanan kepolisian secara cepat dan mudah.

 

(Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights