DSI Gelar Forum Penyelesaian Sengketa di UMRAH Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024, sebuah forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan, di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (29/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti; Sekretaris Jenderal Organisation of Islamic Cooperation Arbitration Center (OIC-AC), Dr. Umar A. Oseni; perwakilan dari Singapore International Mediation Centre (SIMC), Antony Lee; anggota Dewan Hong Kong Maritime Arbitration Group (HKMAG), Capt. Lee Fook Choon; dan Komisioner BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb.
Forum ini menghadirkan narasumber mediator profesional dari dalam dan luar negeri yang telah bersertifikat kompetensi mediator, di antaranya Dr. Mardi Chandra dan Mr. Antony Lee.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor, termasuk Kepolisian, Pengadilan, Lurah, dan Kepala Desa di Provinsi Kepulauan Riau. Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, menyatakan bahwa forum penyelesaian sengketa ini telah diadakan oleh DSI di hampir seluruh Indonesia dan luar negeri.
Tujuan utama forum ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat serta instansi tentang penyelesaian sengketa melalui mediator. Prof. Sabela Gayo menekankan bahwa pemahaman masyarakat saat ini yang menganggap penyelesaian sengketa harus melalui pengadilan adalah keliru, karena proses pengadilan bisa sangat melelahkan.
“Dewan Sengketa Indonesia hadir untuk memberikan edukasi bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui mediator DSI,” ujar Prof. Sabela Gayo. Ia juga menegaskan bahwa DSI adalah lembaga independen dan profesional dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia.
“DSI memiliki mediator profesional yang telah memperoleh sertifikat kompetensi mediator terakreditasi oleh Mahkamah Agung. DSI mendorong setiap sengketa hukum untuk diselesaikan melalui prosedur mediasi sebagai protokol pertama,” tambahnya.
Saat ini, DSI memiliki 4.200 mediator, 91 konsiliator, 90 ajudikator, 686 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Selain itu, DSI juga memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga mediasi dan arbitrasi komersial internasional di Singapura, Hong Kong, Beijing, Afrika Selatan, Siprus, Malaysia, Kamboja, dan Uni Emirat Arab.(red)











