Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Eks Pj Walikota Tanjungpinang Dikembalikan Jaksa ke Polres Bintan

BINTAN (Sempadanpos.com)-Berkas perkara dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua tersangka lainnya, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kepada penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi (P-19).

“Berkas perkara dugaan kasus tanah yang melibatkan tersangka Hasan Cs tersebut sudah dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti Kejari Bintan ke penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi,” ujar sumber terpercaya di Kejari Bintan saat dikonfirmasi,  Selasa (30/07/2024).

Namun, hingga kini belum diketahui kapan berkas tersebut dikembalikan dan apa saja poin kekurangan yang belum dilengkapi oleh pihak penyidik. “Saya belum bisa pastikan,” lanjut sumber tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A. Sahubauwa, beberapa kali dihubungi oleh media, Senin (29/07/2024), belum memberikan respon terkait proses pengembalian berkas ini.

Sebelumnya, Samsul menjelaskan bahwa sejak berkas perkara dikirimkan oleh penyidik, jaksa peneliti telah melakukan penelitian dan memberikan beberapa petunjuk serta melakukan koordinasi beberapa kali dengan penyidik Polres Bintan. Namun, hingga saat ini, penyidik belum dapat memenuhi beberapa petunjuk penting untuk membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini, Kejari Bintan telah mengundang penyidik untuk melakukan koordinasi hari Kamis, 25 Juli 2024 lalu, namun penyidik tidak hadir.

Samsul menepis berita yang menyatakan bahwa penyidik Polres Bintan telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa, serta menolak tuduhan bahwa Kejari Bintan lambat dan tidak serius dalam meneliti berkas. Menurutnya, jaksa peneliti Kejari Bintan telah melaksanakan tugas dengan teliti dan cermat serta tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya, yakni Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan. Namun, dua tersangka, Muhammad Riduan dan Budiman, telah dilepas dari tahanan Polres Bintan pada Jumat malam, 5 Juli 2024, karena masa tahanan mereka telah berakhir. Sementara itu, Hasan masih ditahan di Polres Bintan dan berpotensi bisa bebas demi hukum pada awal Agustus 2024 jika berkasnya belum juga dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights