Dugaan Adanya Gratifikasi dalam Kasus Penerbitan Surat Tanah Alashak, Ala Hasan

BINTAN (Sempadanpos.com)-Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan belasan surat tanah alashak di lahan milik PT Bintan Properti Indonesia, eks PT Expasindo Raya.

Surat-surat tersebut diduga dikeluarkan oleh Hasan ketika masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa beberapa surat lahan tersebut awalnya atas nama Hasan sendiri, namun kemudian dijual ke orang lain. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu M Riduan dan Budi, honorer juru ukur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan bahwa surat-surat lahan yang dikeluarkan Hasan hingga saat ini dimiliki oleh individu perorangan. Pihak penyidik juga akan mendalami dugaan gratifikasi dalam kasus ini.

Dugaan adanya gratifikasi dalam kasus ini akan kita di dalami lagi,” katanya.

Proses hukum terhadap Hasan dan tersangka lainnya akan melibatkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasus ini dimulai dari konflik atas lahan seluas 2,6 hektare yang ingin digunakan oleh pelapor, namun terjadi tumpang tindih dan dugaan pemalsuan surat lahan.

Pelapor akhirnya meminta kepastian hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada tahun 2024 setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights