Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Kejari Karimun Dalami Proses Penyidikan
KARIMUN (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun anggaran 2024. Terbaru, Kejari telah meminta pendapat ahli konstruksi terkait progres pengerjaan proyek tersebut.
Hasil analisa ahli konstruksi mengungkapkan bahwa progres pengerjaan dermaga baru mencapai 0,17 persen. Padahal, dana kontrak sebesar 30 persen telah dicairkan.
“Berdasarkan pendapat ahli konstruksi, progres atau tahapan pengerjaan tidak lebih dari 0,17 persen, sedangkan uang kontrak 30 persen sudah dibayarkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Rabu (12/02/2025).
Priandi menjelaskan bahwa pendapat ahli konstruksi tersebut masih dalam bentuk lisan, sementara surat resminya dijadwalkan akan diterima pada pekan depan. Setelah surat resmi diterima, pihaknya akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli lainnya untuk memperkuat penyidikan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari ahli konstruksi. Setelah itu keluar, kami akan minta pendapat ahli pidana atau ahli lainnya. Jika semua pendapat ahli sudah ada, maka kami akan meminta Auditor Kejati Kepri untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” tambahnya.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, Kejari Karimun akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
17 Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, Kejari Karimun telah memeriksa 17 saksi, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan pengawas, serta pejabat Dinas Perhubungan Karimun. Selain itu, saksi ahli juga telah dimintai keterangan.
“Hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Kejati Kepri paling lambat keluar dua bulan lagi. Setelah itu, segera kita lakukan penetapan tersangka,” tegas Priandi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers pada 2 Januari 2025 telah menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Priyambudi, pihak kontraktor pelaksana proyek tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Dengan temuan ini, penyidikan akan terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. (Ron)











