Dugaan Pemalsuan Surat Tanah PT. Expasindo Raya, Saksi Berpotensi Tersangka
BINTAN (Sempadanpos.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo Raya berpotensi menjadi tersangka.
Tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan akan menjadikan saksi sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu (27/3/2024).
Kepolisian bertekad untuk mengungkap keterlibatan semua pihak dengan profesionalitas. Pj Walikota Tanjungpinang Hasan S. Sos, dipanggil sebagai saksi terkait kasus ini.
Belum ada informasi detail mengenai keterlibatan Hasan S. Sos dalam dugaan pemalsuan surat tersebut.
Kisah berlarut-larut ini bermula dari klaim PT Expasindo Raya atas lahan di Jalan Nusantara Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dalam pengukuran ulang tahun 2013, ditemukan sengketa antara lahan warga dengan klaim PT Expasindo Raya. Penyelidikan terus berlanjut untuk mencari kebenaran di balik kasus ini.
Risalah Laporan PT Expasindo Atas Tanah
Setelah 25 tahun, PT Expasindo Raya kembali datang dan mengklaim lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Nusantra KM 22 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Sementara lahan tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman lengkap dengan dokumen kepemilikan.
Salah seorang Lurah Sei Lekop bernama Ridwan kepada Batam Today, Selasa 02 Januari 2018 pernah mengatakan sempat dipanggil Polda Kepri untuk memberikan keterangan atas laporan PT. Expasindo Raya, karena objek laporan berada di wilayah kerjanya.
Ridwan menjelaskan sekitar tahun 1990, PT Expasindo Raya pernah melakukan pembebasan lahan di Jalan Nusantara Kilometer 23 hingga mendekati kawasan PT Korindo Abadi, total keseluruhan 100 Hektar.
Kemudian, sekitar tahun 2013 kuasa PT Expasindo Raya pernah menyurati Kelurahan Sei Lekop untuk melakukan pengukuran ulang, dengan maksud ingin mengetahui keberadaan lahan milik PT Expasindo Raya.
“Nah, waktu itu kita bentuk tim terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pemerintahan Kecamatan serta RT/RW. Kemudian kita membawa orang tua ke lokasi, untuk menjadi pendamping dalam menunjuk batas-batas tanah,” ujar Ridwan saat itu.
Dalam pengukuran waktu itu, kuasa hukum PT Expasindo Raya menunjuk di mana saja lahan yang menjadi milik PT Expasindo Raya. Setelah itu pihak Kelurahan Sei Lekop juga membuat berita acara pengukuran, serta pernyataan dari saudara Dodi, terkait lahan warga yang masuk kedalam lahan PT Expasindo Raya.
“Dalam hal itu, ada pernyataan yang kita pegang diantaranya surat keterangan memang benar PT Expasindo Raya membebaskan lahan pada tahun 1990. Namun ada pernyataan dari 100 hektar lahan tersebut tidak semua sudah terselesaikan oleh PT,” bebernya.
Mereka juga mengakui dalam lahan PT Expasindo Raya sudah banyak garapan masyarakat. Tetapi mereka juga menyadari bahwa sudah 25 tahun lahan itu ditinggalkan,” kata Ridwan.
Sengketa Lahan PT Expasindo Raya
PT Expasindo Raya membuat laporan ke Mapolda Kepri, Lurah Sei Lekop Ridwan pernah dipangging untuk diminta keterangan atas tanah warga yang bernama Rastian Rauf yang masuk kedalam peta lahan milik PT Expasindo Raya.
“Dari situ kita memberikan keterangan, bahwa pada peta awal tahun 1990, tanah warga ini tidak masuk dalam peta yang ditunjukan oleh pihak PT Expasindo Raya,” timpal Ridwan.
Untuk selanjutnya, pihak Kelurahan serta warga dan pihak PT juga bersama penyidik Polda Kepri akan melakukan pengukuran ulang terkait tanah warga yang diklaim oleh PT Expasindo Raya. (Devi)