Terkait Panggilan Pj Walikota Tanjungpinang, Begini Aturannya

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Terkait pemanggilan panjabat walikota Tanjungpinang, Hasan yang lerlibat kasus pemalsuan surat tanah saat ini dipanggil pihak polres Bintan sebagai saksi beberapa hari lalu namun menyangkal dirinya mangkir karena baru terima dan melihat surat pemanggilan pada pukul 12.00 wib sementara isi surat panggilan itu pukul 09.30 wib.

Karena urusan dinas saya mesti berangkat ke jakarta hari itu dan sebelumnya sempat mengikuti acara di kantor Kejati Kepri, lanjut sorenya lewat batam ke jakarta, setelah selesai dinas itu saya akan memenuhi panggilan pihak polisi, “terangnya kepada media ini, Selasa (26/3/24) malam.

Sementara kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson saat di hubungi media ini, Rabu (27/3/24)  mengatakan sebelum di kirim surat pemanggilan seseorang, pihak polisi terlebih dahulu menghubungi orang tersebut.

“Kita tidak mungkin memanggil seseorang itu tanpa di beritahu terlebih dahulu atau kita hubungi terlebih dahulu sebelum surat itu kita kirimkan ke alamat yang bersangkutan,” terangnya.

Begini aturan panggilan!

Tenggang waktu surat panggilan pemeriksaan di Kepolisian adalah 3 (tiga) hari sejak hari diterimanya surat panggilan tersebut sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 KUHAP

(1). Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

(2). Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Pasal 227 KUHAP

(1). Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

(2). Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

(3). Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights