Empat Aksi Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 Miliar

BATAM (Sempadanpos.com) – Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui empat penindakan beruntun dalam kurun waktu dua pekan. Pada periode 8–18 November 2025, sebanyak 757.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil ditegah petugas. Tiga penindakan terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu lainnya berlangsung di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah, Jumat (21/11/25).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa total nilai barang tegahan mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta. “Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujarnya.

Penindakan Pertama (8 November 2025)
Pada Sabtu pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas mengamankan 46.180 batang rokok ilegal dari ruang kapten KMP Mulia Nusantara. Barang tersebut ditemukan dalam enam tas besar yang menurut awak kapal dititipkan oleh seseorang berinisial A.

Dari pencacahan, ditemukan:

* 8.160 batang merek UFO Mind

* 12.420 batang merek HMind Jumbo

* 25.600 batang merek HD Red

Nilai estimasi mencapai Rp 68,5 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 34 juta. Seluruh barang bukti dan awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan.

Penindakan Kedua (13 November 2025, siang)
Pada pemeriksaan barang bawaan penumpang di KMP Mulia Nusantara, petugas menemukan 20.560 batang rokok tanpa pita cukai dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil milik SP (43).

Rinciannya:

* 7.200 batang UFO Mind

* 6.800 batang OFO Bold

* 6.560 batang HD Red

SP mengaku membawa barang untuk pemilik warung berinisial T di Bintan dengan upah Rp 20 ribu per slop. Estimasi nilai barang mencapai Rp 30,5 juta dan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta. Selain melanggar UU Cukai, tindakan ini juga melanggar PP No. 41 Tahun 2021.

Penindakan Ketiga (13 November 2025, malam)
Tim Patroli Laut BC 1502 menindak Kapal SB Cahaya Intan di Kampung Tua, Teluk Nipah, setelah menerima informasi intelijen. Kapal ditemukan tanpa nahkoda dan ABK. Pemeriksaan disaksikan pejabat dan warga setempat.

Petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal, terdiri dari:

* 344.080 batang HMind Jumbo

* 171.350 batang HMind Jumbo Ice

* 59.680 batang HMind

* 99.800 batang HMild Menthol Burst

Nilai barang mencapai lebih dari Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 503 juta. Barang bukti dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Penindakan Keempat (18 November 2025)
Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas kembali menegah 16.000 batang rokok ilegal milik penumpang KMP Lome tujuan Mengkapan Buton. Penumpang berinisial S (20) diamankan bersama dua koper dan satu tas ransel.

Barang yang ditemukan meliputi:

* 4.000 batang OFO Bold

* 12.000 batang T3 Bold

Nilai barang diperkirakan Rp 23,7 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 11,9 juta. Barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zaky menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat. “Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights