Empat Pria Diamankan Polres Bintan Saat Tengah Asyik Bermain Judi di Sungai Enam Laut

BINTAN  (Sempadanpos.com)– Jajaran Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan mengamankan empat pria yang sedang asyik bermain judi di sebuah pondok di kawasan Sungai Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Sabtu (5/7/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat petugas tiba di tempat kejadian, mereka mendapati keempat pelaku tengah bermain judi menggunakan kartu remi dengan permainan yang dikenal dengan sebutan “daun merah”. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga sebagai uang taruhan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, menjelaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk diproses lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Iptu Hotma, Rabu (9/7/2025).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23). Mereka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tukang bangunan. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.

Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights