Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Tanjungpinang Panggil Pemilik Mebel Marvell Jaya
TANJUNGPINANG ( Sempadanpos.com)– Aktivitas usaha mebel Marvell Jaya yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Suka Berenang, dikeluhkan warga sekitar. Toko yang diduga mengolah mebel tanpa izin resmi tersebut dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
Keluhan warga mencakup bau lem yang menyengat hingga debu dan serbuk kayu yang beterbangan, yang berasal dari aktivitas produksi di tempat tersebut.
Menanggapi laporan warga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Tadi PPNS kita sudah turun ke lokasi. Menurut pemilik, aktivitas mebel saat ini hanya bertahan dan tidak ada karyawan karena menunggu penyitaan dari bank,” ujar Abdul Kadir Ibrahim, Jumat (3/10).
Namun demikian, pihak Satpol PP tetap akan memanggil pemilik usaha Marvell Jaya untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dokumen perizinan yang belum dapat ditunjukkan.
“Meskipun sudah dimintai keterangan oleh PPNS, yang bersangkutan tidak bersedia menunjukkan izin usahanya. Maka, pada jam kerja nanti, akan kita panggil secara resmi untuk klarifikasi lanjutan,” tegasnya.
Satpol PP menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. (Red)