Kasatreskrim Polres Bintan Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar: “Kami Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional”
BINTAN (Sempadanpos.com)- Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai kinerja Polres Bintan dalam menangani kasus dugaan penggelapan, pihak kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami telah melakukan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan yang berlaku hingga kasus ini diterima kejaksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap,” jelas IPTU Fikri Rahmadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, tersangka IS atau Apung telah didampingi kuasa hukum selama proses hukum berlangsung. Penyidik juga telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini.
“Jika ada kesalahan prosedur dalam penanganan, tentu kejaksaan tidak akan menerima berkas perkara ini. Namun faktanya, berkas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.
Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, tersangka IS tidak bersikap kooperatif. Namun, pihak keluarga sempat mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.
“Kami justru bingung dengan tuduhan tidak profesional. Semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga telah kami penuhi,” tegasnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka IS juga telah mengakui bahwa dana yang diterimanya dari pelapor digunakan untuk keperluan lain, tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi kembali menegaskan bahwa penyidik Polres Bintan telah bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Dwi)











