Ibu Muda Eks Karyawan Bank Divonis 3 Tahun 9 Bulan, Terbukti Tipu Investasi Fiktif BNI Life Rp3,9 Miliar
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Safaringga, seorang ibu muda yang merupakan mantan karyawan bank. Ia terbukti melakukan tindak pidana … Read More










