Imigrasi Tanjungpinang Tahan WNA China yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Imigrasi Tanjungpinang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZQ di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 November 2024 tentang keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera bergerak ke lokasi dan mengamankan ZQ untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa ZQ masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Adityo pada Selasa (11/2/2025).
Kabur dari China, Ditolak di Thailand, Masuk ke Indonesia
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZQ diketahui kabur dari negaranya dengan tujuan akhir Amerika Serikat untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Ia menempuh jalur ilegal melalui Thailand. Namun, di Thailand, ia ditolak oleh penyelundup karena tidak bisa berbahasa Inggris. Akibatnya, ZQ membeli kapal kecil dan berusaha berlayar sendiri hingga akhirnya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Saat ini, ZQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
“Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bintan karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Atas perbuatannya, ZQ dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dapat dihukum penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Pihak Imigrasi memastikan bahwa proses hukum terhadap ZQ akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(dwi)











