Inilah Perpres Publisher Rights: Enam Landasan Penting bagi Jurnalisme Berkualitas

Jakarta (Sempadanpos.com) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau dikenal Perpres Publisher Rights. Perpres ini ditandatangani pada 20 Februari 2024.Presiden Jokowi bersama ketua dewan pers dan ketum PWI Pusat

Presiden Jokowi bersama ketua Dewan Pers dan ketum PWI pusat

Perpres ini menjadi tonggak penting dalam meneguhkan dukungan pemerintah terhadap jurnalisme berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Jokowi menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights ini merupakan hasil dari perdebatan panjang dan perhatian pemerintah terhadap kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.

Penerbitan Perpres ini didasari oleh kebutuhan akan dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas, mengingat perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi praktik jurnalisme.

Melalui Perpres ini, pemerintah menata ekosistem perusahaan platform digital untuk mendukung perusahaan pers dalam menciptakan berita yang dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Tentang Perpres 32/2024

Perpres 32/2024 mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam beberapa aspek, antara lain:

1. Tidak memfasilitasi atau mengkomersialisasi konten berita yang melanggar hukum pers.
2. Prioritas dalam mendukung dan mengkomersialisasikan berita dari perusahaan pers.
3. Perlakuan yang adil terhadap semua perusahaan pers dalam layanan platform digital.
4. Pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
5. Mendesain algoritma distribusi berita sesuai dengan nilai demokrasi dan kebinekaan.
6. Kerja sama dengan perusahaan pers dalam berbagai bentuk, seperti lisensi berbayar dan berbagi data.

Komite yang dibentuk berperan dalam memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, serta memberikan rekomendasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Pendanaan yang diperlukan untuk komite akan bersumber dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, dan bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perpres 32/2024 mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media nasional. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan media dan informasi di Indonesia.(*)

Sumber : PWI Pusat

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights