Jajaran Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Ikuti Penyampaian Hasil Survey SPAK, SPKP, dan SKM

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang diwakili Asisten Bidang Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH., beserta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH., serta sejumlah pejabat dan auditor Kejati Kepri mengikuti kegiatan penyampaian hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara virtual di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Selasa (14/05/2024).

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa hasil pelaksanaan survey disampaikan langsung oleh Kabid pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI, Haryono, SH., MH.

Ia menyatakan bahwa rekapitulasi hasil survey yang dilakukan oleh setiap satuan kerja beberapa bulan lalu telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Hasil survey dinilai dengan skala 4 (empat) dan menggunakan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil survey SPAK, SPKP, dan SKM, penilaian satuan kerja Kejati Kepri mencapai nilai sempurna, yaitu 4 dari skala 4, dengan melibatkan 64 responden sebagai sampel. Variabel penentu kualitas layanan yang dinilai meliputi informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarana dan prasarana, serta layanan pengaduan.

Pelaksanaan survey ini merupakan amanat dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021, yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik berkualitas prima. Pencapaian predikat tertinggi dalam survey ini menjadi indikator utama dalam penilaian terhadap Kejati Kepri untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024, yang hasil akhirnya akan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pusat dari KemenPAN RB.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights