Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Sempadanpos.com)- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, Kamis (18/4/24).

Kasus yang melibatkan Tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, telah dihentikan penuntutannya.

Keputusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk bahwa ini adalah kesalahan pertama Tersangka, proses perdamaian telah dilaksanakan, termasuk permintaan maaf dari Tersangka dan pengampunan dari korban, serta janji dari Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights