Jaksa Melimpahkan Perkara Korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang ke Pengadilan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus telah mengalihkan Tersangka dan Barang Bukti terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tersangka Arif Firmansyah dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B – 742 / L.10.10 / Ft.1 / 05 / 2024, tanggal 06 Mei 2024. Selasa 7 Mei 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelejen Kajari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH. MH. Tersangka Arif Firmansyah diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/dwi)