Jaksa Mulai Tahap 2 Penuntutan Kasus Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memulai Tahap 2 penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.  Selasa, tanggal 07 Mei 2024.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh di Kota Tanjungpinang, Kawasan Senggarang TA. 2019, dan pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH tahun 2019-2020.

Identitas tersangka yang menjalani Tahap 2 adalah Amat Chandra dan Riawan Effendi. Amat Chandra, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, diduga terlibat dalam peningkatan kualitas pemukiman kumuh.

Sementara Riawan Effendi, seorang PNS Kementerian PUPR berusia 49 tahun, diduga terlibat dalam pembangunan gedung kelas.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riawan Effendi ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sementara Amat Chandra juga mendapat perlakuan serupa.

Proses hukum terhadap kasus korupsi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights