JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi 47.000 Hektare Lahan di Padang Lawas, Sumut

PADANG LAWAS (Sempadanpos.com)– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung eksekusi fisik atas lahan seluas sekitar 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah kementerian/lembaga termasuk TNI dan Polri.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selama lebih dari 18 tahun, lahan negara ini telah dikuasai secara tidak sah oleh beberapa pihak swasta.

Dua entitas yang sebelumnya menguasai lahan adalah KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda (sekitar 23.000 hektare), serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda (sekitar 24.000 hektare), termasuk seluruh bangunan di atasnya. Lahan tersebut kini resmi diambil alih oleh negara dan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, kemudian ke Kementerian BUMN, untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma.

Pelaksanaan eksekusi melibatkan peran aktif dari Tim Satgas PKH, termasuk Satgas Garuda, serta unsur Forkopimda Sumut dan Padang Lawas, tokoh masyarakat, hingga aparat desa setempat. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses eksekusi. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran negara dalam proses ini merupakan bentuk nyata penegakan kedaulatan hukum.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights