Kakek 73 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Balita
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Seorang pria lanjut usia berinisial S (73) di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan pelecehan terhadap seorang balita berusia 5 tahun. Perbuatan tak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara memangku korban di atas pahanya, lalu memegang tubuh korban dan memintanya berdiri serta membuka celana, Jumat (25/10/24).
Aksi tersebut diketahui oleh tetangga pelaku yang melihat kejadian itu dan segera melapor kepada orang tua korban. Saat itu, orang tua korban sedang bekerja memasang batu bata di rumahnya. Ketika orang tua korban memeriksa, ia mendapati anaknya berada di pangkuan pelaku dalam keadaan tanpa mengenakan celana. Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung merespons laporan tersebut dan melacak keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel motor oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak.
“Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/10/2024).
Pelaku kini dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai tindak lanjut dari laporan dan bukti yang ditemukan.(dwi)











