Kapolres Kepulauan Anambas Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Diamankan dengan Belasan Gram Sabu
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Kamis (15/01/2026). Sementara penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan.
Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket sabu ukuran kecil dengan berat netto 1,45 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan dilakukan penimbangan sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.
Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pihak terkait lainnya.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan tersebut turut disaksikan oleh warga setempat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyusunan Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba di Kepulauan Anambas dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkas Kapolres.
(Alex)











