Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Keseriusan Tangani Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Dua Tersangka Ditangguhkan Karena Masa Penahanan Habis

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)–Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang. Dalam kasus ini, tersangka Een Saputro dan beberapa rekannya diduga telah memalsukan sejumlah sertifikat tanah, yang menyebabkan kerugian besar pada BPN dan masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam keterangannya pada Sabtu (26/7/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menyita seluruh barang bukti dan aset yang terkait dengan kasus pemalsuan tersebut, hingga ke luar daerah.

“Kami tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semua barang bukti sudah kami amankan. Tapi perlu dipahami bahwa penahanan memiliki batas waktu. Dua tersangka kami lepaskan karena masa penahanannya telah habis. Kalau kami terus menahan tanpa dasar hukum yang jelas, justru kami yang akan melanggar hak asasi manusia,” tegas Kombes Hamam.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum, Polresta Tanjungpinang tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara ini, pihaknya akan melaporkannya setelah proses hukum atas pemalsuan sertifikat selesai dan diputuskan oleh pengadilan.

“Kasus TPPU membutuhkan waktu panjang, jadi kami pisahkan penanganannya agar proses hukum tetap berjalan efektif. Kami meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan. Penegakan hukum ini harus dilakukan secara sinergis,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus diberikan ruang untuk menilai dan memberikan opini secara adil, sembari menegaskan bahwa lembaga kepolisian tetap berkomitmen mengembalikan kerugian masyarakat akibat perbuatan para pelaku.

“Ini menyangkut hak orang yang dirugikan, jadi kami pastikan proses ini terus berjalan. Dua tersangka yang ditangguhkan bukan berarti kasusnya selesai. Penyidikan tetap dilanjutkan dan kami akan kembali membuat laporan jika ditemukan unsur pidana lanjutan,” pungkasnya.

Polda Kepri juga sedang menangani kasus dugaan pemalsuan bukti bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) oleh Een Saputro dan  rekannya. Dalam kasus ini, Een dan dua rekannya tetap ditahan di Mapolresta karena sudah berstatus tersangka di perkara berbeda yang ditangani Polda Kepri.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Tanjungpinang, mengingat banyaknya warga yang merasa dirugikan akibat sertifikat tanah palsu. Polresta Tanjungpinang berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan hasil akhirnya kepada keputusan pengadilan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights