Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Enam Tersangka Diangkut ke Polda Kepri dengan Pengawalan Ketat
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sempat menjadi sorotan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Enam orang tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lagi ditangkap oleh Polda Kepri. Hari ini enam tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk menggelar konfrensi pers dengan pengawalan yang ketat. Kasus pemalsuan ini melibatkan wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, dengan 237 korban yang tercatat sejauh ini.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025), Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah. “Untuk penanganan di Batam, kami serahkan kepada Ditreskrimum Polda Kepri. Sedangkan di Tanjungpinang dan Bintan, kami fokus menyelesaikan kasus ini,” ujar Hamam.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp900 juta, perhiasan, kendaraan, serta mesin cetak yang digunakan pelaku untuk memalsukan sertifikat tanah. Sebanyak 44 sertifikat palsu telah diterbitkan, dan pelaku menggunakan taktik menipu korban dengan mengaku sebagai petugas BPN resmi.
Hamam menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. “Kerja sama antara BPN, pemerintah daerah, dan Polri sangat penting untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, terkait penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pemalsuan sertifikat tanah untuk segera melapor agar kasus ini dapat segera diselesaikan.(dwi)











