Kasus Penganiayaan Roni Berujung Damai melalui RJ di Cabjari Tarempa

ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Roni melalui proses Restorative Justice (RJ).

Niky Junismero, SH, MH, selaku Kepala Cabjari Tarempa, mengungkapkan bahwa Roni telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Awaluddin dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Cabjari Tarempa setelah ditangani oleh Polres Anambas.

Proses RJ ini diinisiasi karena Roni merupakan pelaku pertama kali dalam kasus penganiayaan dan terdapat itikad perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban. Persetujuan untuk menjalankan RJ telah diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dengan pertimbangan memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif.

Pada akhir proses perdamaian, Roni telah meminta maaf kepada korban dan diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(her)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights