Kasus Pengrusakan Batas Patok Milik Djodi, Para Tersangka di Ancam 5 tahun Penjara

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Sidang kasus pengrusakan 12 tiang batas patok milik Djodi Wirahadikusuma di jalan WR Supratman km 8 atas kota Tanjungpinang pada 21 Juli 2023 terus digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang. Hari ini, Senin (13/5/24), kedua tersangka, Ay dan Hy, hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang kali ini, pemeriksaan keterangan terdakwa akan dilanjutkan besok, Selasa (14/5/23), dalam agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal.

Sebelumnya, dari keterangan tiga saksi, termasuk saksi pelapor Djodi Wirahadikusuma, memberikan kesaksian mereka. Namun, terdakwa sempat membantah keterangan para saksi dengan mengakui hanya merusak 5 batang patok, bukan 12 seperti yang dituduhkan.

Hy, salah satu terdakwa, menyatakan, “Kami hanya merusak 5 batang patok yang dipasang di lahan yang kami kuasai,” di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Sailendra beberapa waktu lalu.

Penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polresta Tanjungpinang menemukan satu buah patok disimpan di rumah Hy pada 12 Januari 2024, menunjukkan adanya indikasi pencurian dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan pengrusakan terhadap barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights