Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

 

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CL, yang merupakan anak dari tersangka HL, dan LL, yang merupakan istri dari tersangka HL. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin serta pihak-pihak terkait lainnya. Selasa, 8 April 2025 –

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sektor pertambangan timah di Indonesia(Red).

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights