Kejari Kepulauan Anambas Musnahkan Barang Bukti dari 7 Perkara yang Telah Inkracht
ANAMBAS (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis siang, 22 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Indra Sukma, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten I Pemerintahan Pemkab Anambas, Akmaruzzaman, M.Pd., serta sejumlah pejabat daerah lainnya seperti Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, Kepala Bakesbangpol Herry Fahkrizal, S.T., Kepala Dinsos Usman, S.T., dan perwakilan dari Dinkes, Muswandar.
Sebanyak 14 jenis barang bukti dari 7 perkara yang terjadi selama tahun 2024 hingga 2025 dimusnahkan. Barang-barang tersebut antara lain: satu unit handphone, senjata tajam berupa parang, kotak rokok bekas, dompet, kartu ATM, sejumlah pakaian, serta narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram (sisa 0,089 gram).
Bayu Indra Sukma menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejari Kepulauan Anambas (P-48), yang menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara-perkara terkait harus dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk barang bukti narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas. Sementara barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” jelas Bayu.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan hukum di Kepulauan Anambas. (*/her)











