Polres Bintan Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, Tersangka Diamankan di Kijang

BINTAN (Sempadanpos.com) — Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu,  Kamis (22/5/2025), di halaman Mapolres Bintan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dan turut dihadiri oleh Kasihumas Polres Bintan, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan, Pengacara, Pengadilan, serta sejumlah awak media dari Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ME (30), yang ditangkap di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada 7 Mei 2025 lalu.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488,86 gram. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Yunita Stevani.

Selain pemaparan kasus, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu milik tersangka ME sebanyak 466,75 gram, serta sisa barang bukti sabu dari hasil uji laboratorium pada kasus temuan akhir tahun 2024 sebanyak 28,73 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 495,48 gram.

Kapolres Bintan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bintan dan mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights