Kejati Kepri Terima Dokumen Hasil Audit BPKP dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal di Batam
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (24/09/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Kepulauan Riau, disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Kejati Kepri dan tim auditor dari BPKP.
Perkara ini berkaitan dengan kerjasama operasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan beberapa perusahaan pada periode 2015 hingga 2021. Dalam pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal, ditemukan adanya PNBP sebesar 5% yang tidak disetorkan ke kas negara, serta pembayaran PNBP sebesar 20% yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Laporan hasil audit BPKP mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 14 miliar akibat penyimpangan tersebut. Hingga saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah memeriksa 25 saksi dan akan segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Kepala Kejati Kepri berharap penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Kerjasama dengan BPKP diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta mempercepat proses penanganan kasus korupsi.(dwi)











