Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kasus korupsi pembangunan Polder Pengendali Banjir di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, semakin memperoleh titik terang. Tim Penyidik Pidsus (Penyidikan dan Penuntutan Khusus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri,  Denny Anteng Prakoso SH, kedua tersangka tersebut adalah KA, Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan P, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Proyek pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jalan Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan nilai anggaran mencapai Rp 22.200.000.000.

PT Belimbing Sriwijaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18. Namun dalam perjalanan, proyek ini bermasalah sehingga diputus ko0ntrak ditengah jalan.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp 931.751.880.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” tutup Denny. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights