Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal di Batam, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.

Dua tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Selasa (30/09/2025) adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–Juli 2016), dan AJ, Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama.

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak menyetorkan bagian pendapatan PNBP kepada BP Batam. Dari hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai USD 272.497, atau sekitar Rp4,54 miliar jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dengan sejumlah terpidana, termasuk pejabat pelabuhan dan pihak swasta.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana berat,” tegas Kajati Kepri. Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, pada Senin (29/09/2025), Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggeledahan tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu, guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan sektor pelabuhan di wilayah Kepulauan Riau. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights