Kepala Desa Rewak: “Di Hari Desa Nasional, Saatnya Desa Diberikan Kepercayaan Penuh”

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Pemerintah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2024. Penetapan ini merujuk pada tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peringatan Hari Desa Nasional pada Rabu, 15 Januari 2025, Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat desa. Ia menyampaikan bahwa pengakuan Hari Desa Nasional secara resmi menunjukkan pentingnya peran desa dalam pembangunan Indonesia. Menurutnya, desa harus diberikan kewenangan penuh untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan melalui anggaran dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten berdasarkan hasil musyawarah desa.

“Desa memiliki potensi besar dalam membangun, dan dengan rekognisi yang diberikan oleh Undang-Undang Desa, desa seharusnya diberi kepercayaan penuh untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kearifan lokal,” ujar Deva Syafutra.

Ia menambahkan bahwa penetapan Hari Desa Nasional bukan hanya sebatas seremonial, melainkan menjadi momen refleksi penting untuk menghargai desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan bangsa. Kepala Desa Rewak juga mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan desa dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights