Sidang Kasus Penggelapan Aset Keluarga, Anak Angkat Diduga Manipulasi Dokumen, Saksi Pembeli dan ART Dihadirkan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Sidang kasus penjualan 8 hektar kebun kelapa milik keluarga almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih dengan terdakwa Maulana Rifai alias Uul kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (15/1/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, yaitu Patrisius Boli Tobi alias Petrik, yang dikenal sebagai orang kepercayaan pembeli lahan, dan Ida Nurjanah, asisten rumah tangga keluarga Hj. Ciah Sutarsih.
Dalam kesaksiannya, Petrik mengaku mengenal Tiwan, pembeli lahan kebun kelapa seluas 8 hektar seharga Rp170 juta, sejak 2017. Menurut Petrik, terdakwa Maulana Rifai adalah pihak yang menawarkan lahan tersebut kepada Tiwan. “Saya diminta oleh Tiwan untuk memeriksa validasi dokumen tanah tersebut,” ujar Petrik di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra.
Namun, pernyataan Petrik memunculkan tanda tanya karena ia mengaku tidak memiliki surat kuasa dalam pengurusan lahan tersebut, hanya mendapat kuasa lisan dari Tiwan. Selain itu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan dokumen Kartu Keluarga (KK) milik Hj. Ciah Sutarsih, tidak ditemukan nama Maulana Rifai sebagai anggota keluarga. Petrik pun hanya mengetahui secara lisan bahwa terdakwa adalah anak angkat pasangan almarhum Haji Ramli dan Hj. Ciah Sutarsih.
Saksi kedua, Ida Nurjanah, memberikan keterangan bahwa ia sempat melihat terdakwa datang ke rumah Hj. Ciah Sutarsih pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB dengan membawa bundel dokumen. Ida mengaku melihat terdakwa memeluk Hj. Ciah dan meminta tanda tangan dengan dalih bahwa dirinya terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
“Saya melihat tangan Hj. Ciah dipegang oleh terdakwa dan ibu jempolnya ditekan ke beberapa lembar kertas yang saya tidak tahu isinya,” kata Ida di persidangan. Ia juga menambahkan bahwa terdakwa beberapa kali memasuki rumah saat situasi sepi.
JPU menyoroti keterangan kedua saksi yang dinilai penting dalam mengungkap dugaan manipulasi dokumen dan penggelapan aset keluarga oleh terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kuasa hukum terdakwa Maulana Rifai alias Uul.
Kasus ini menjadi perhatian publik Tanjungpinang karena adanya dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan sebelumnya oleh Risnawati selaku ahli waris. Namun, laporan tersebut tidak diproses, sehingga mengundang sorotan masyarakat.(*/red)











