Ketua DPC LIN Datangi Kantor Bawaslu Provinsi Kepri, Laporkan Kecurangan RS dalam Kampanye
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.co) – Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kepri untuk melaporkan terkait adanya dugaan indikasi kecurangan penyalahgunaan wewenangan jabatan anggaran negara yang dilakukan oleh RS, menggunakan dana reses untuk kampanye dengan adanya artibut kampanye, Kamis (29/02/2024).
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kepri Rosnawati
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Aidil Kasmara SH mengatakan laporan diberikan hari ini merupakan laporan pertama kepada Bawaslu Kepri.
Laporan ini adalah laporan yang pertama, tapi nantinya akan ada lagi laporan-laporan lain yang akan saya sampaikan kepada Bawaslu Kepri dengan terlapor yang berbeda,” katanya.
Ia menambahkan laporan diberikan itu sesuai dengan pasal yang sudah tertera, pertama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kedua PKPU Nomor 15 tahun 2022 tentang Kampanye pemilihan umum, ketiga Per Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Adapun bukti yang dilampirkan oleh Ketua LIN kepada Bawaslu Kepri berupa foto, video, serta bukti kampanye.
“Jadi sebelum kita membuat laporan, kita sudah mengumpulkan beberapa bukti, dan jawaban Bawaslu terkait laporan kami ini akan segera ditangani,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kepri Rosnawati saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar adanya laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran terhadap salah satu anggota DPD RI.
Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang masuk dan harus kami terima. Setelah kami menerima laporan tersebut, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan itu untuk menentukan keterpenuhan secara formil,” ucapnya.
Diketahui terlapor RS sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan kepada Bawaslu Kepri terkait dengan adaya dugaan Money Politik.
Akan tetapi perkara tersebut dari hasil penyelidikannya dihentikan karena tidak terbukti adanya unsur pelanggaran.
” Jadi sebelumnya kita sudah lakukan penyelidikan dan sudah selesai, namun laporan yang baru ini kami terima kami belum bisa menjelaskan secara rinci dikarenakan masih dalam penanganan Bawaslu Kepri,” tambahnya.
“Tujuan kami melakukan perincian agar kami dapat mengetahui apakah ada unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak, memenuhi syarat serta ketentuan materi. Kajian ini akan kami lakukan selama dua hari dan dilanjutkan dengan Pleno,” tutupnya.
LIN Laporkan Kecurangan kampanye RS ke Bawaslu Kepri
Aidil Kasmaran Nasution, SH selaku ketua lembaga investigasi Nasional (Lin) melaporkan inisial RS ke Bawaslu kota Tanjungpinang atas dugaan pelanggaran Pemilu, berupa penyelewengan wewenang yang tersangkut dengan anggaran.
Laporan ini lanjut Aidil berdasarkan temuan dilapangan dengan membawa bukti-bukti berupa rekanan vidio, rekaman suara, dan foto kejadian perkara.
Indikasi pelanggaran mengacu kepada undang&undang pemilu nomor 7 tahun 2012 tentang pemilu. Lalu merujuk kepada PKPU nomor 15 tahun 2022 tentang kampanye dan Perbawaslu tahun 2022 tentang penemuan dan pelanggaran pemilu.
Menurutnya juga, Bawaslu secepatnya akan memberikan jawaban terhadap laporan pihaknya. “Tidak disebutkan tadi pastinya kapan tetapi dikatakan dalam waktu dekat”, ujarnya.
Inisial RS yang disebutkan diduga adalah Ria Saptarika, Anggota DPD RI masa jabatan 2919- 2024 dan kembali mencalonkan diri pada pemilu 2024.
Sebelumnya, Ria Saptarika juga sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu atas temuan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10.00/2024 yang ditemukan oleh Febri Adinata, St.
Pihak Bawaslu sendiri menanggapi laporan LIN akan segera ditanggapi. “2 hari dari masuknya laporan akan ditanggapi” ujarnya Risbawati, selaku humas Bawaslu. Ia juga menyebutkan sebelumnya atas nama RS sudah pernah masuk dan tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu. Sehingga temuan tersebut dihentikan prosesnya. (Devi/ Lanni)