Ketua DPD LI-BAPAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp168 Miliar DJPL Bintan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung ( AIT), mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan sebesar Rp168 miliar. Dana tersebut diduga raib dari dua bank pelat merah di Kepri, yakni BPR Bintan dan BNI, Senin (2/12/24).
Menurut Ahmad Iskandar Tanjung, dana ratusan miliar itu berasal dari 44 perusahaan tambang di Kabupaten Bintan. Dalam audiensi dengan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, ia menanyakan perkembangan laporan yang telah dilayangkan sebelumnya namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang jelas.
“Saya kecewa karena penyelidikan masih berpatokan pada tahun 2022, sedangkan surat dari Jampidsus dan Jamintel Kejagung RI tahun 2024 menyatakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Ahmad.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati Kepri yang menyebut tidak ada kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan 2021. “Jika tidak ada kerugian negara, ke mana uang Rp168 miliar yang disebutkan oleh supervisi KPK sebagai kerugian negara tersebut?” tanyanya.
Ahmad meminta perhatian dari Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejagung, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk menangani kasus ini. Ia mengklaim memiliki data valid dari Jamintel Kejagung yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana DJPL.
Kasi Penkum Kejati Kepri: Bukti Baru Dibutuhkan
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa tim Pidsus siap menindaklanjuti laporan jika ada bukti baru yang diajukan. “Berdasarkan rekomendasi BPK RI, tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini,” katanya.
Namun, Ahmad mengungkapkan bahwa data dari supervisi KPK menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp168 miliar dari dana DJPL yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut, menurutnya, hanya dapat diakses oleh pimpinan perusahaan tambang dan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad.
LI-BAPAN Kepri Lakukan Investigasi Selama 4 Tahun
Ahmad menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus ini telah dilakukan selama empat tahun dengan biaya hingga Rp400 juta. Laporan telah disampaikan ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Istana Negara, namun belum membuahkan hasil konkret.
Ia juga menyinggung janji Jampidsus Kejagung yang akan memanggil mantan Bupati Bintan untuk mengusut aliran dana DJPL dalam satu bulan ke depan. “Kami murni aktivis, tanpa kepentingan politik,” tutup Ahmad.
Kasus dugaan raibnya DJPL ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum dan transparansi di Kepri, terutama terkait pengelolaan dana lingkungan yang seharusnya diawasi ketat.(Red)











