Ketua IWO Kepri Prihatin Terhadap Pelarangan Wartawan Meliput RDP di DPRD Bintan
TANJUNGPINANG (Sempadampps.com)-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri), Iskandar Syah, menyatakan keprihatinannya terhadap pelarangan meliput yang dialami sejumlah wartawan saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Senin (8/7/24).
“Sangat disayangkan itu terjadi, apalagi di gedung wakil rakyat. Seharusnya wakil rakyat paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang,” ujar Iskandar Syah.
Iskandar menegaskan bahwa DPRD Bintan seharusnya bijak dengan memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik.
Menghalangi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena ada pidananya loh,” tutup Iskandar Syah.(*/dwi)











