Ketua Perpat Bintan Utara Nilai Istilah “Gratis” Armada Antar Jemput Sekolah Tidak Tepat, Singgung Anggaran APBD
BINTAN (Sempadanpos.com)– Ketua Perpat Bintan Utara, Darsono, mengkritik pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bintan terkait penyebutan 64 armada antar jemput sekolah SD dan SMP yang disebut “gratis”. Armada tersebut terdiri dari 42 unit bus sekolah dan 22 unit pompong.
Menurut Darsono, penggunaan kata “gratis” dinilai kurang tepat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menilai pernyataan tersebut terkesan berlebihan dan bernuansa pencitraan, karena anggaran pengadaan serta operasional armada tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan, yang pada dasarnya berasal dari uang masyarakat.
“Bahasa yang digunakan kurang pas dan tidak jelas. Jangan seolah-olah ini gratis tanpa biaya. Sudah bukan rahasia umum lagi, anggaran yang digunakan berasal dari APBD, yang itu adalah uang masyarakat,” ujar Darsono, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, APBD Kabupaten Bintan bersumber dari berbagai komponen, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, dana transfer dari APBN, serta dana transfer dari APBD provinsi dan sumber lainnya.
“Sebagai kepala dinas, jangan menyampaikan bahwa armada antar jemput bus dan pompong itu gratis, sementara anggaran Dishub Bintan tahun 2026 mencapai sekitar Rp 25 miliar dan seluruhnya berasal dari masyarakat,” tegasnya.
Darsono menambahkan, istilah gratis bukan berarti tidak ada biaya sama sekali. Menurutnya, biaya operasional, perawatan, hingga kebutuhan lainnya tetap ada dan dibayarkan oleh pemerintah melalui APBD.
“Gratis di sini maksudnya siswa tidak membayar langsung saat menggunakan bus sekolah dan pompong. Namun biaya operasionalnya tetap ditanggung pemerintah melalui APBD. Jadi menurut saya, kurang tepat jika disebut gratis begitu saja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Darsono mengungkapkan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan tahun 2026 tercatat sebesar Rp 25.107.507.873, sementara DPA Dinas Pendidikan mencapai Rp 278.218.732.455. Ia menilai Dishub dan Disdik Bintan harus bersinergi dalam menangani kebutuhan transportasi pelajar, serta memastikan anggaran tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ia juga mengimbau masyarakat Bintan untuk ikut memantau pelaksanaan program tersebut, khususnya terkait kelayakan armada dan penerapan standar operasional prosedur (SOP).
“Justru sekarang saya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi, apakah 42 bus yang disebut gratis itu masih layak dan sesuai standar operasional,” katanya.
Selain itu, Darsono meminta Kadishub Bintan agar lebih transparan dan jelas dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait program armada bus dan pompong antar jemput sekolah tersebut.
“Kami ingin tahu lebih jelas tentang program ini, apa saja rinciannya, bagaimana pengelolaannya, dan bagaimana pengawasannya,” pungkasnya.(red)











