Ketum PWI Pusat Tegaskan Ady Indra Pawennari Masih Bendahara PWI Kepri yang Sah

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Ady Indra Pawennari masih sah menjabat sebagai Bendahara PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 161-PGS/PP-PWI/2023. Surat keputusan tersebut mengesahkan struktur pengurus PWI Kepri untuk masa bakti 2023-2028.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi pemberitaan sejumlah media di Kepri yang menyebutkan Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara PWI Kepri. “Sampai hari ini, Ady Indra Pawennari masih aktif dan sah sebagai Bendahara PWI Kepri, mendampingi Andi Gino dan Amril sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Kepri. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan atau Pemberhentian Ady Indra Pawennari sebagai Bendahara PWI Kepri,” tegas Hendry di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Hendry menambahkan, tidak ada relevansinya menyebut Ady Indra Pawennari sebagai ex Bendahara hanya karena ada pihak lain yang menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa dan membentuk kepengurusan baru. “PWI hanya tunduk pada aturan PD/PRT. Jika mereka mengaku sebagai anggota PWI, maka semua kegiatannya harus berpedoman pada PD/PRT. Di luar aturan itu (PD/PRT), ya ilegal,” ujarnya.

Hendry juga menegaskan bahwa PWI Pusat telah menyurati Gubernur Kepri dan Forkopimda Kepri, serta Bupati/Walikota se-Provinsi Kepri mengenai keabsahan PWI Kepri yang dipimpin oleh Andi Gino, yang sah berdasarkan hasil Konferensi Provinsi PWI Kepri pada 15 Desember 2023.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun juga menyatakan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat adalah ilegal. “Karena ilegal, maka semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai Plt Ketua tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” ujar Hendry menanggapi pemberitaan terkait pencopotan Andi Gino dan penunjukan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri oleh Zulmansyah.

Hendry menegaskan bahwa Zulmansyah tidak memiliki legitimasi karena Kongres Luar Biasa (KLB) yang mendukungnya tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia bahkan telah melaporkan akta notaris KLB yang mendukung Zulmansyah ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan.

Sebagai informasi, Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat untuk periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights